SuaraPemerintah.ID –Â Secara resmi pemerintah meniadakan cuti bersama pada hari natal tahun 2021 dan libur tahun baru 2022 (Nataru). Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan lainnya untuk menghadapi libur Nataru.
Berbagai langkah pun disiapkan oleh pemerintah mulai dari kebijakan dengan tingkat lunak hingga tingkat keras. Hal tersebut dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat saat hari libur Natal dan tahun baru.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Y.B Satya Sananugraha mengatakan pemerintah akan menyiapkan beberapa alternatif kebijakan secara bertingkat.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan berbagai usulan kebijakan yang diberikan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk menghadapi hari natal dan tahun baru 2022,” paparnya saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 secara virtual, Selasa (2/11/21).
lebih lanjut, Ia menyampaikan usulan kebijakan tersebut terdiri dari tiga tingkatan yaitu soft policy, medium policy, dan hard policy.
Di mana usulan tersebut bakal dipilih sesuai dengan situasi dan kondisi terakhir dari penyebaran kasus aktif Covid-19, serta akan diberlakukan mulai dari tanggal 18 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
“Terdapat tiga tingkatan dari masing-masing usulan kebijakan yang telah dibuat oleh K/L terkait yaitu ada soft policy, medium policy, dan hard policy. Nantinya kita akan berdiskusi lebih lanjut mengenai usulan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah,” terang dia.
Ia juga berharap kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat fokus untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 secara efektif.
“Semoga dengan adanya diskusi ini, pemerintah dapat mengambil usulan kebijakan yang terbaik sebagai langkah kedepannya dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19 secara efektif,” tutupnya.


.webp)












