SuaraPemerintah.ID-Setiap kendaraan bermotor baik mobil atau motor bakal wajib dipasang stiker berhologram sudah dilengkapi dengan 18 QR Code.
Ini merupakan inovasi digitalisasi pajak kendaraan (road tax) dilakukan Korlantas Polri bersama dengan Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Jadi, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun melakukan penilangan secara digital.
“Dengan adanya inovasi ini, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir, dan lain sebagainya tanpa kontak bantuan petugas,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/21)dikutip dari Kompas.com.
Melansir indonesiabaik.id, ke depannya, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan akan berubah menjadi stiker ber-hologram yang telah dilengkapi QR Code.
Stiker ber-hologram tersebut dalam implementasinya nanti akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas.
Stiker berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, No Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.
Tidak hanya itu, stiker hologram yang terpasang itu juga dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID). Sehingga kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.






