SuaraPemerintah.ID –Â Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung jelang libur akhir tahun 2021, akan perketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya.
Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, hal ini dilakukan guna mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran Covid-19.
“Kalau urusan PPKM, tanpa pusat memperketat pun, kita harus hati-hati dan waspada,” tutur Oded di Balai Kota Bandung, Selasa, (2/11/21).
Lebih lanjut, Ia mengatakan, upaya pengetatan yang dilakukan adalah penerapan aturan cuti bagi para aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk menekan lonjakan covid saat libur akhir tahun.
Selanjutnya, Ia memberikan izin cuti bagi ASN yang memiliki kepentingan mendesak seperti sakit, berkabung, melahirkan, dan karena alasan penting lainnya.
Oded menambahkan, rencana pengetatan PPKM itu bakal dibahas pada rapat terbatas, Jumat, 5 November mendatang. Pengetatan juga tidak terlepas dari kembali meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Kota Bandung.
Salah satunya kenaikan tersebut disebabkan oleh adanya ratusan kasus COVID-19 dari tes acak yang dilakukan di sejumlah sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Pada Senin, 25 Oktober 2021, kasus aktif COVID-19 ada sebanyak 149 orang. Lalu sepekan setelahnya pada Senin 1 November 2021, kasus aktif COVID-19 meningkat dua kali lipat lebih menjadi sebanyak 391 orang.
Karena itu, Mang Oded kembali mengajak warganya untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.