spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemerintah Putuskan Masa Karantina Luar Negeri 3 Hari, Ini Alasan Kemenkes

SuaraPemerintah.ID-Pemerintah memutuskan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 5 hari menjadi 3 hari. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal alasan kebijakan baru itu.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan keputusan ini berdasarkan tiga hari sebelum orang melakukan perjalanan akan melakukan tes PCR 3×24 jam. Para pelaku perjalanan ini diharuskan membawa hasil negatif dari tes tersebut.

Berikutnya mereka akan menjalani karantina selama tiga hari. Pada hari pertama dan hari ketiga juga melakukan tes Covid-19 lagi.

“3 hari melakukan karantina kurang lebih 5-6 hari melihat masa inkubasi. 4-6 hari sampai indikasi. Bahkan varian Delta terutama varian baru bisa lebih cepat,” jelas Siti Nadia, dalam dialog secara online di kanal Youtube FMB 9, Kamis (4/11/21).

Namun dia juga memastikan pengurangan masa karantina tidak mengurangi upaya cegah tangkal virus Covid-19 di dalam negeri.

Sebagai informasi, ketentuan terkait masa karantina akan dituangkan dalam perubahan Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 20/2021.

“Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional, pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi.

Airlangga menambahkan masa karantina tiga hari hanya untuk pelaku perjalanan yang memenuhi syarat. Yakni sudah mendapat dua dosis vaksin serta tes PCR negatif dilakukan tiga kali dari keberangkatan hingga saat akan menyelesaikan karantina.

Berbeda dengan pelaku perjalanan luar negeri, bagi pelaku perjalanan dalam negeri bisa menggunakan hasil tes antigen (H-1) untuk yang sudah divaksin dua kali. Namun bagi baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 melakukan tes PCR (H-3) dikutip dari cnbc indonesia.

“Sehingga penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali. Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru