spot_img

BERITA UNGGULAN

Ini Dafrat Lengkap UMP 2022 Jawa dan Bali

Suarapemerintah.ID-Sebanyak 34 provinsi di Indonesia telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Provinsi terakhir mengumumkan besaran UMP 2022, yakni Provinsi Maluku. Pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.

Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

- Advertisement -

UMP 2022 Jawa dan Bali

1. UMP 2022 Banten: Rp 2.501.203, naik dari sebelumnya Rp 2.460.996

- Advertisement -

2. UMP 2022 DKI Jakarta: Rp 4.453.935, naik dari sebelumnya Rp 4.416.186.548

3. UMP 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487, naik dari sebelumnya Rp 1.810.351.36

4. UMP 2022 Jawa Tengah: Rp 1.812.935, naik dari sebelumnya 1.798.979 5. UMP 2022 DIY: Rp 1.840.951, naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00 6.

5. UMP 2022 Jawa Timur: Rp 1.891.567, naik dari sebelumnya Rp 1.868.777, 08 7.

6. UMP 2022 Bali: Rp 2.516.971, naik dari sebelumnya Rp 2.494.000

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru