SuaraPemerintah.ID-Untuk menjaga harga minyak goreng tetap stabil di sejumlah ritel dan pasar tradisional di Bangka Belitung (Babel), Gubernur Babel mengirimkan surat edaran (SE) penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng (Migor) sawit kepada Bupati dan Walikota Se-Babel.
“SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Babel bernomor 510/0041/DISPERINDAG tanggal 3 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Babel, tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit, yang ditujukan untuk Bupati dan Walikota,” kata Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Fadjri Djagahitam, Jumat (04/2/2022) di ruang kerjanya.
Menurutnya, SE itu bertujuan untuk mengatur regulasi penetapan harga jual minyak goreng sawit ke tingkat konsumen. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.
Edaran itu menegaskan dalam menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit serta keterjangkauan minyak goreng di tingkat konsumen, maka diperlukan penetapan HET minyak goreng sawit.
Dijelaskannya, untuk harga minyak goreng curah Rp11.500,00 perliternya, untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500,00 perliternya, dan Rp14.00,00 perliter untuk minyak goreng kemasan premium.
Ketetapan harga eceran tertingi itu, ditegaskannya, mulai berlaku pada Selasa tanggal 1 Februari 2022 untuk ritel modern, ritel lokal dan di pasar tradisional yang ada di Babel.
“Nanti Kepala Daerah memerintahkan perangkat daerah terkait, untuk melakukan pemantauan pemberlakukan harga minyak goreng di wilayah masing-masing,” pungkasnya.






