spot_img

BERITA UNGGULAN

BPK Serahkan Dua LHP II Tahun 2021 ke Mahkamah Agung

SuaraPemerintah.ID – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin di Kantor MA, di Jakarta, pada Rabu (16/3).

LHP yang diserahkan yaitu LHP atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tahun Anggaran 2020 dan 2021 (sampai dengan Semester I) pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya di Jakarta, Aceh, Jawa Barat, Banten, dan Sulawesi Utara, dan LHP atas Penyelenggaraan Peradilan Perdata Gugatan dan Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Keuangan Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga Tahun 2020 dan 2021 (sampai dengan Semester I) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan Badan Peradilan Umum terkait di Bawah Mahkamah Agung di Jakarta, Surabaya, dan Sidoarjo.

- Advertisement -

Anggota III BPK menjelaskan tujuan dari salah satu pemeriksaan tersebut adalah untuk menyediakan informasi kepada pengguna LHP dan memberi simpulan apakah MA dan Badan Peradilan di bawahnya yang berada di wilayah Jakarta, Aceh, Jawa Barat, Banten, dan Sulawesi Utara dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja TA 2020 dan 2021 telah mematuhi peraturan perundang-undangan dan kontrak yang ditetapkan.

Pada kesempatan tersebut, Anggota III BPK menyampaikan beberapa permasalahan yang menjadi temuan dalam pemeriksaan, dimana salah satunya adalah pembayaran dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada enam satuan kerja (satker) tidak sesuai ketentuan.

- Advertisement -

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tahun Anggaran 2020 dan 2021 (sampai dengan Semester I) pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya, telah dilaksanakan sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, dan serta peraturan lainnya dalam semua hal yang material.

Sedangkan terkait Penyelenggaraan Peradilan Perdata Gugatan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Perkara serta Uang Titipan Pihak Ketiga Tahun 2020 dan 2021 (s.d. Semester I 2021) pada Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Surabaya, dan Sidoarjo, BPK menyimpulkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang ditetapkan dalam semua hal yang material.

Turut hadir pada acara yang diselenggarakan secara fisik terbatas tersebut Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) III, Bambang Pamungkas, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan MA.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru