Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menandai komitmen pemerintah menghadirkan tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang tidak hanya berorientasi pasar, tetapi juga menjamin manfaat ekologis dan sosial.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan regulasi tersebut disusun untuk memberi kepastian mekanisme bagi pelaku usaha, masyarakat, hingga mitra global dalam pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan.
Menurutnya, pendekatan yang dibangun melalui Permenhut ini tidak semata mengejar nilai ekonomi karbon, tetapi juga memastikan perlindungan hutan tetap menjadi inti kebijakan.
“Dengan pendekatan yang disebut nesting, kita memastikan bahwa setiap penurunan emisi benar-benar dihitung secara adil dan tidak tumpang tindih,” ujar Menhut dalam konferensi pers yang digelar di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (29/04/26)..
Menhut menegaskan, pendekatan tersebut penting untuk membangun kredibilitas pasar karbon yang bertumpu pada kepercayaan.
“Ini bukan hanya soal teknis. Ini soal kepercayaan. Tanpa kepercayaan, tidak akan ada pasar. Tanpa pasar, tidak akan ada insentif untuk menjaga hutan,” lanjutnya.
Melalui Permenhut 6 Tahun 2026, pemerintah juga menekankan pentingnya pembagian manfaat yang adil agar ekonomi karbon turut mendukung kesejahteraan masyarakat dan konservasi.
“Dengan demikian, manfaat ekonomi yang dihasilkan akan berjalan seiring dengan manfaat ekologis dan sosial,” ujar Menhut.
Kementerian Kehutanan menilai regulasi ini menjadi langkah strategis memperkuat ekosistem perdagangan karbon nasional yang kredibel, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














