SuaraPemerintah.ID – PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka, terdepan dan terbesar di Indonesia telah menyelesaikan kewajiban tahunan selaku emiten di Pasar Modal, yakni pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2021, Selasa (5/04) yang diadakan di Kantor Pusat PTPP, Jakarta.
Dalam RUPST tersebut, terdapat 10 mata acara yang dipaparkan kepada para pemegang saham. PTPP melaporkan kinerja perusahaan untuk Tahun Buku 2021, di mana pendapatan usaha (revenues) mencapai Rp16,76 triliun dengan laba bersih sebesar Rp361 miliar.
Pemegang saham PTPP dalam RUPST itu juga telah menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat didistribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp265 miliar. Di luar mata acara rutin yang dipaparkan dalam rapat, RUPST juga menyetujui adanya perubahan anggaran dasar yang disesuaikan dengan peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Direktur Utama PTPP, Novel Arsyad usai pelaksanaan RUPST mengatakan, selain adanya perubahan anggaran dasar Perseroan, dalam RUPST tersebut juga diputuskan perubahan penggunaan dana atas penawaran umum terbatas (rights issue) porsi dana public dan penawaran umum saham perdana (IPO) di mana akan digunakan untuk pendanaan proyek jalan tol Semarang-Demak.
Pelaksanaan RUPST yang terdiri dari 10 mata acara ini telah berlangsung dengan lancar dan memenuhi protocol Kesehatan Covid-19. Dalam mata acara ke-10, pemegang saham PTPP menyetujui adanya perubahan susunan pengurus perseroan yang diusulkan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.