spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemenag Rilis Jemaah Haji 2022 yang Berhak Berangkat

SuaraPemerintah.ID – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengatakan, Kementerian Agama segera merilis jemaah haji yang berhak berangkat di tahun ini setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 atau 1443 Hijriah yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji, nilai manfaat dan dana efisiensi sudah terbit.

Menurut dia, setelah Kepres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan BPIH bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

- Advertisement -

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” ujar Hilman lewat keterangan tertulis, Jumat (29/04).

Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, lanjut Hilman, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Ia memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

- Advertisement -

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” ujar Hilman.

Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan. Kuota haji Indonesia pada 2022 sebanyak 100.051 jemaah. Adapun kloter pertama akan diberangkatkan pada pada 4 Juni 2022.

Berikut ini daftar besaran BIPH 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi berdasarkan Kepres Nomor 5 Tahun 2022 tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 29 April 2022:

  1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
    2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;
    3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;
    4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;
    5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;
  2. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;
    7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;
    8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;
    9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;
    10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;
  3. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;
    12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan
    13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05;
    2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05;
    3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05;
    4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05;
    5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05;
  2. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;
    7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05;
    8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05;
    9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05;
    10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05;
  3. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05;
    12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan
    13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.
- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru