SuaraPemerintah.ID –Â Ingat, tindakan tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 jalur ini akan diberikan sanksi tilang mulai hari ini Senin (13/06/22).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memaparkan, tilang mulai berlaku usai melakukan uji coba pada 6-12 Juni 2022.
“Nah, setelah tanggal 13, terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan,” ujar Sambodo dalam keterangan kepada wartawan, Senin (30/5).
Adapun, penindakan di 13 ruas jalan yang lama sudah berlaku sebagaimana biasanya. Sementara di 13 titik baru ganjil-genap, tilang akan diberlakukan secara manual oleh petugas kepolisian.
Sambodo mengatakan penindakan akan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dan juga secara manual. Di 12 lokasi lama yang sudah dipasangi kamera E-TLE penindakan dilakukan secara elektronik.
“Untuk 12 kawasan yang ada kamera E-TLE-nya, maka penindakan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE,” kata .
Sementara untuk di 14 titik lainnya yang belum ter-cover E-TLE, penindakan akan dilakukan secara manual. Artinya, polisi akan melakukan tilang di tempat terhadap pelanggar ganjil-genap di 14 lokasi tersebut.
“14 kawasan yang tidak ada kamera E-TLE-nya, maka penindakan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan,” kata dia.
Nah ini dia jalur baru yang menerpakan ganjil genap pada hari ini:
1. Jl Pintu Besar Selatan (manual)
2. Jl Gajah Mada (manual)
3. Jl Hayam Wuruk (E-TLE)
4. Jl Majapahit (manual)
5. Jl Medan merdeka Barat (E-TLE)
6. Jl Suryopranoto (manual)
7. Jl Balikpapan (manual)
8. Jl Kyai Caringin (manual)
9. Jl Pramuka (manual)
10. Jl Salemba Raya sisi Barat (manual)
11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro (manual)
12. Jl Kramat Raya (manual)
13. Jl Stasiun Senen (E-TLE)


.webp)












