spot_img

BERITA UNGGULAN

Mudah, Cek Pajak Kendaraan Melalui Online Hingga SMS

SuaraPemerintah.ID – Setiap tahun pemilik kendaraan bermotor baik motor atau mobil harus membayar pajak kendaraan. Jika tidak, kendaraan mungkin akan kena tilang saat polisi melakukan pemeriksaan kelengkapan data pengendara. Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor?

Sebelumnya, pemilik kendaraan perlu tahu bahwa besaran pajak yang dibayarkan setiap tahunnya bisa berbeda-beda. Belum lagi adanya denda jika telat membayar pajak.

- Advertisement -

Jadi, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek terlebih dahulu berapa nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan agar bisa mempersiapkan biayanya. Bagaimana caranya?

Sebelum mengetahui cara mengeceknya, pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak persiapkan dulu nomor kendaraan atau nomor polisi dan nomor identifikasi kendaraan bermotor seperti yang tercantum di dalam Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK).

- Advertisement -

Selanjutnya, pengecekan bisa dilakukan dengan beberapa cara. Berikut ini cara cek pajak kendaraan bermotor melalui online, lewat aplikasi hingga pesan singkat seperti rangkuman Liputan6.com, Selasa (14/6/2022).

1. Cek secara online

Pertama, Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui laman e-samsat.id, berikut ini langkah-langkahnya:

a. Akses https://e-samsat.id melalui di browser handphone atau komputer

b. Isi formulir seperti yang tecantum pada laman e-Samsat, seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, dan sebagainya

c. Lalu klik Cek Sekarang

d. Selanjutnya akan muncul terkait data kendaraan serta biaya pajak yang harus dibayarkan

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

2. Cek lewat aplikasi

Selain itu, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat. Berikut ini caranya:

a. Unduh atau install aplikasi e-Samsat melalui App Store atau Play Store

b. Pilih wilayah

c. Kemudian masukkan pelat nomor kendaraan

d. Lalu akan muncul informasi mengenai biaya pajak dan tanggal jatuh tempo pembayarannya

3. Cek melalui SMS

Adapun cara cek pajak kendaraan bisa melalui SMS. Lebih lanjut, berikut ini tahapannya:

a. Akses Pesan di handphone dan buat pesan baru

b. Lalu ketik: Info(spasi)nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor

c. Kirim pesan tersebut ke nomor 08112119211

d. Setelah berhasil terkirim, tunggu balasan SMS beberapa menit kemudian. Nantinya balasan akan berisi informasi kendaraan dan besaran yang harus dibayarkan.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru