SuaraPemerintah.ID –Â Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan, baik motor maupun mobil. Karena itu BKPB masuk dalam daftar surat berharga. Jika BPKB kalian hilang, kalian akan kehilangan bukti kepemilikan kendaraan. Karena itu kamu harus segera mengurusnya.
Berikut syarat mudah dan simple untuk mengurus BPKB kalian yang hilang:
1. Syarat mengurus BPKB hilang
Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat mengurus BPKB hilang. Dokumen tersebut terdiri dari:
Surat pernyataan BPKB hilang bermaterai dan diteken pemilik kendaraan.
Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari kantor kepolisian terdekat.
KTP atau SIM pemilik kendaraan beserta fotokopi.
Bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa.
Surat keterangan BPKB tidak dalam status agunan bank.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
STNK asli dan fotokopinya, serta catatan pajak yang berlaku.
2. Cara mengurus BPKB hilang
Setelah menlengkapi dokumen persyaratan, cara mengurus BPKB hilang selanjutnya yakni mendatangi kantor Samsat. Tahapan yang harus dilali yakni:
Mengisi formulir permohonan BPKB.
Cek fisik kendaraan bermotor.
Menyerahkan berkas persyaratan di loket BPKB.
Melakukan pembayaran di loket bank.
Menyerahkan bukti pembayaran ke loket pembuatan BPKB.
Menunggu proses pembuatan BPKB.
Mengambil BPKB sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Sebagai catatan, jika pengurusan diwakilkan, maka diperlukan surat kuasa bermaterai. Sedangkan untuk mengurus BPKB kendaraan dinas atau perusahaan diperlukan surat keterangan dari pimpinan perusahaan.


.webp)














