Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kabar Gembira, Beli Minyak Goreng Curah Boleh 10 Liter Perhari

SuaraPemerintah.ID – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau yang biasa disapa Zulhas membolehkan per KTP membeli minyak goreng curah hingga 10 liter perhari. Mendag membeberkan alasannya yakni untuk mendukung para UMKM kecil yang menjadi kan minyak goreng sebagai komponen utama dalam proses produksi sebuah makanan.

“Sekarang masyarakat boleh beli minyak (goreng curah) sampai 10 liter. Mulai hari ini,” ujar Mendag Zulhas saat meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu (22/6/22).

- Advertisement -

Padahal, sebelumnya Kemendag hanya memperbolehkan masyarakat membeli minyak goreng curah maksimal 2 liter per orang per hari.

“Kan ada yang kayak di kampung-kampung penjual gorengan itu kan butuh minyak besar. Makanya dibolehkan, jadi kalau penjual gorengan enggak perlu datang tiap hari karena sudah enggak dibatasi,” kata Mendag Zulhas.

- Advertisement -

“Masyarakat umum juga bisa beli 10 liter. Kalau beli 10 liter kan jadi stoknya aman bisa sampai berapa hari ya enggak masalah,” sambung Mendag Zulhas.

Mendag Zulhas juga mengaku pendistribusian minyak goreng saat ini sudah lancar. Bahkan, kata dia, ada beberapa warung yang stoknya tidak habis. Sementara itu, skema pembeliannya, dijelaskan dia, pembeli diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).

“Pembeli tetap pakai KTP dan ditunjukkan nanti discan sama tukang warungnya,” pungkasnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru