Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Mau Berkurban di Tengah PMK? Simak Kriteria Layak Hewan Kurban!!

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah mengatur pelaksanaan kurban terkait syarat hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Aturan itu tertuang melalui Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022.

Syarat Hewan Kurban

- Advertisement -

Berikut ini adalah kriteria hewan kurban untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M:

  1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.
    Unta minimal umur 5 tahun
    Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun
    Kambing minimal umur 1 tahun
  2. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
  3. Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.
  4. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
    Terakhir, umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru