SuaraPemerintah.ID –Â Ada lima Rumah Sakit (RS) pada hari ini, Jumat, 01 Juli 2022 mulai melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) peserta BPJS Kesehatan sebagai pengganti kelas 1,2 dan 3.
Dikutip dari CNBC Indonesia, berdasarkan data Kemenkes, Jumat (1/7/22), beberapa RS yang dimaksud adalah RS Leimena Ambon, RS Kariadi Semarang, RS Solo dan RS Makassar.
Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menambahkan, meskipun uji coba sudah dimulai, namun pelayanan untuk peserta di 2800 RS di Indonesia akan tetap sama.
“Artinya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala,” katanya.
Uji coba ini bertujuan melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan. Antara lain ketersediaan tempat tidur maksimal 4 dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan dsb, untuk meningkatkan standar pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta.
“BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan mutu pelayanan dan kepuasan para peserta. Dan kami pun senantiasa mendukung dan menjalankan setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkas Arif.


.webp)













