spot_img

BERITA UNGGULAN

Booster Syarat Wajib Naik Pesawat, Kapan Mulai Berlaku? Cek Di Sini

SuaraPemerintah.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat terbaru. Kebijakan ini akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

“Pemerintah akan menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” kata Luhut dalam keterangan resmi, seperti dikutip Rabu (6/7/22).

- Advertisement -

Luhut menegaskan ini menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat evaluasi PPKM yang digelar awal pekan ini bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan tersebut sampai saat ini masih akan terus dievaluasi.

“Selain itu pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” jelasnya.

- Advertisement -

Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan keputusan untuk menerapkan vaksin booster menjadi syarat perjalanan dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi yang sampai saat ini masih terlampau rendah.

Hingga saat ini, berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6% yang sudah vaksin booster. Padahal di tengah kenaikan kasus, vaksin booster dapat membantu meningkatkan antibodi masyarakat.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,” jelasnya dikutip dari CNBCIndonesia.

“Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” kata Luhut.

Luhut menegaskan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk kembali menggencarkan kebijakan vaksinasi dan tracing untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depan.

“Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden secara berkala,” tegas Luhut.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru