spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemenkumham: HRS Telah Penuhi Syarat untuk Pembebasan Bersyarat

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab atau yang biasa akrab disapa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/07).

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” papar Kemenkumham, dilansir dari detik.com.

Kemenkumham memaparkan, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Rika Aprianti menyampaikan, Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. “Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika. “Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” imbuhnya.

Sekadar mengingat, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat pernah dimintai konfirmasi mengatakan, Habib Rizieq Shihab akan bebas pada 2023 atau sebelum Pilpres 2024.

Mengomentari kebebasan bersyaratnya, Habib Rizieq Shihab mengatakan dirinya kini berstatus sebagai tahanan kota. “Saya berstatus mulai saat ini sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan setiap bulan saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh keluar kota, keluar pulau, ke luar negeri kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang telah ditentukan,” ucapnya.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru