SuaraPemerintah.ID – Aturan penggunaan logo HUT RI yang ke-77 diatur dalam pedoman logo. Hal ini bertujuan agar logo tidak disalahgunakan dan menjadi perbedaan makna.
Penggunaan yang Benar
Menurut draft pedoman Identitas Visual 77 Tahun Kemerdekaan RI oleh Kementerian Sekretariat Negara RI, penggunaan logo HUT RI Ke-77 tidak boleh asal digunakan, alias harus sesuai aturan.
Penggunaan logo yang benar adalah harus selalu ditampilkan dengan tepat dan konsisten baik orientasi, warna, dan komposisi harus mengikuti aturan pedoman logo, tanpa pengecualian.
Dengan mengikuti acuan, maka skala logo dan karakter visual yang sudah dirancang akan terjaga visibilitas dan konsistensinya.
Palet warna identitas pada logo memberikan rasa dan karakter bangsa Indonesia. Identitas visualnya pun hanya dapat dikomposisikan dengan tiga warna. Sementara itu, penerapan kode warna yang dipakai dapat disesuaikan dengan pemilihan media yang digunakan.
Warna logo dapat menggunakan beberapa kombinasi yang telah dirancang. Pemilihan kombinasi ini dapat menyesuaikan dengan latar belakang warna pada media pengaplikasian. Dan terpenting, tipe huruf utama yang digunakan pada semua aplikasi desain untuk Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 adalah jenis Manrope.
Larangan dalam Penggunaan Logo
Dalam pedoman penggunaan, ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan dalam penggunaan logo HUT RI Ke-77, di antaranya;
1. Meletakan logo pada area foto yang ramai
2. Meletakan logo pada area foto yang tidak kontras
3. Mengubah orientasi logo selain horizontal
4. Mengubah proporsi logo
5. Mengubah komposisi warna logo
6. Mengubah warna logo di luar palet warna
7. Menambahkan efek bayangan pada logo
8. Menampilkan logo dalam bentuk garis
9. Mengubah komposisi logo
10. Memasukkan foto atau pola ke dalam logo
11. Menempatkan logo terlalu dekat dengan logo lainnya
12. Mengubah warna logo menjadi gradasi
13. Menambahkan efek apapun pada logo
14. Mengubah jenis huruf pada logo


.webp)

















