SuaraPemerintah.ID –Â Ada 10 negara yang warganya paling banyak memiliki e-KTP Indonesia. Kenapa WNA Boleh Dapet e-KTP? menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.
Hal itu sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk,
Untuk mendapatkan e-KTP Indonesia, para WNA harus melalui tahapan-tahapan dan memenuhi syarat yang sangat ketat, salah satunya harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil.
Daftar Negara yang Warganya Punya e-KTP Indonesia
Dinas Dukcapil Kemendagri mengungkapkan saat ini sudah ada 13.056 warga negara asing (WNA) yang sudah mengurus e-KTP.
Data per Maret 2022, ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el. Berikut daftarnya;
Korea Selatan
1.227 orang
Jepang
1.057 orang
Australia
1.006 orang
Belanda
961 orang
Tiongkok (China)
909 orang
Amerika Serikat
890 orang
Inggris
764 orang
India
627 orang
Jerman
611 orang
Malaysia
581 orang


.webp)

















