Minggu, Oktober 19, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Catat!! 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta, 26 Juli 2022

SuaraPemerintah.ID – Bagi kalian warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menggelar SIM Keliling yang beroperasi di lima lokasi yang sudah ditentukan.

Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Instagram pagi ini, Selasa (26 Juli 2022), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

- Advertisement -

Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat dan Tarif

- Advertisement -

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:

Jaktim : Mall Grand Cakung.

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.

Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru