Sabtu, Juni 20, 2026
Beranda Pemerintah Simak!! Berikut Lokasi SIM Keliling Jakarta, Kamis 28 Juli 2022

Simak!! Berikut Lokasi SIM Keliling Jakarta, Kamis 28 Juli 2022

823

SuaraPemerintah.ID – Bagi kalian warga Jakarta, yang ingin melakukan perpanjang SIM bisa mengunjungi SIM Keliling Polda Metro Jaya yang beroperasi di empat lokasi berikut:

Jaktim : Kantor Pusat Ditjen Pusat Jalan Gatot Subroto

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 28 Juli 2022 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini