SuaraPemerintah.ID –Â Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta pada saat konferensi pers bersama awak media.
“Atas izin bapak Kapolri, bapak Kapolri selalu menekankan kepada timsus bahwa untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J ungka seterang-terangnya,” ujar Komjen Agung di Bareskrim Polri saat melakukan konferensi pers, Jumat (19/08/22).
Komjen Agung mengungkapan, bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan saintifik crime investigation terhadap PC.
Dengan alat bukti yang ada dan juga sudah digelar perkara, maka penyidik menetapkan PC sebagai tersangka kasus pembuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan saintifik crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan saudari Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka,” bebernya.


.webp)












