Minggu, November 9, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Yuk Kenali Jenis Pelanggaran Pemakaian Listrik

SuaraPemerintah.ID – Penggunaan listrik sebaiknya dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan pelanggaran.

Apa saja pelanggaran pemakaian listrik?
Menurut aturan PLN, ada dua jenis pelanggaran yang bisa dikenakan kepada pelanggan pemakai listrik PLN. Berikut jenis pelanggarannya:

- Advertisement -

Pelanggaran Golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Contohnya:
penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN
membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya
Pelanggaran Golongan II (P-II) yaitu pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi. Contohnya:
penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran
mengotak-atik atau merusak segel kWh meter
Pelanggaran Golongan III (P-III) yaitu elanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Contohnya:
menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas
Pelanggaran Golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan. Contohnya:
mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal

Sumber: Indonesia Baik

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru