SuaraPemerintah.ID –Â Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini menjadi semakin mudah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional yaitu aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online dengan aman dan mudah.
Cara Perpanjang STNK Lewat SIGNAL
Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store
Lakukan registrasi sesuai data yang diminta
Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data
Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email
Aktivasi link yang dikirimkan
Setelah aktivasi, log in kembali
Tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
5 Digit terakhir nomor rangka
Untuk proses perpanjangan STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK
Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK
Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman
Konfirmasi data dan lakukan pembayaran
Sekadar informasi, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB.