Sabtu, Oktober 18, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Andi Harun Putuskan Tetap Menjalankan Proses Pengesahan Raperda

SuaraPemerintah.ID – Agenda sidang paripurna DPRD Kota Samarinda yang seharusnya digelar Selasa (14/2/23) hari ini unyuk pengedahan Raperda RTRW Kota Samarinda kembali batal dilaksanakan. Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan seharusnya pengesahan Raperda tersebut disahkan pada Senin (13/2/23) kemarin sebagaimana arahan Kementerian ATR/BPN.

Namun pembahasannya tidak menemui kesepakatan antara para wakil rakyat tersebut pada sidang paripurna. Kemudian, lanjut Wali Kota Samarinda, Ketua DPRD Kota Samarinda menandatangani surat yang memutuskan sidang digelar kembali akan dilaksanakan Selasa hari ini.

- Advertisement -

“Harusnya kemarin (13/2/23), tapi tadi malam kami menerima surat dari pimpinan DPRD ditandatangani oleh Pak Ketua bahwa akan dilakukan Paripurna hari ini (14/2/23) untuk dilakukan pengesahan,” papar Andi Harun.

Sebagaimana Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Andi Harun memutuskan akan tetap menjalankan proses pengesahan Raperda tersebut dengan kewenangannya sebagai kepala daerah.

- Advertisement -

Kemudian, lanjut dia, jika kemudian raperda tidak dapat disahkan menjadi perda oleh kepala daerah, maka kebijakan RTRW Kota Samarinda akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN dan dirinya akan disanksi.

”Apabila itu terjadi maka kepala daerah setelah penetapan oleh Kementerian maka sanksi berupa sanksi administratif berupa skors selama tiga bulan, termasuk tidak boleh memakai semua fasilitas kepala daerah,” jelasnya.

Namun, Andi Harun mengaku tidak khawatir perihal sanksi yang didapatkan, tetapi yang paling penting substansi perda tersebut tidak dapat ditunda untuk kepentingan bangsa dan negara.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru