Rabu, Februari 4, 2026
BerandaBerita HumasAmiruddin Gelar Rakor Bersama Dewan Pimpinan FKKA

Amiruddin Gelar Rakor Bersama Dewan Pimpinan FKKA

SuaraPemerintah.ID – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin selaku Koordinator FKKA menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dewan Pimpinan FKKA di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (28/08/2023).

Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten/Kota Se-Aceh (FKKA) merupakan wadah berhimpunnya para bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, pimpinan/anggota DPRK se-Aceh yang didirikan pada 9 Maret 2008 di Kota Banda Aceh.

- Advertisement -

Turut hadir pada rakor tersebut Wakil Bupati Pidie Jaya Said Mulyadi selaku Wakil Koordinator FKKA, sekretaris FKKA Ir. Bahagia, Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi dan Tim Kajian Otsus beserta Tenaga Ahli Hukum FKKA dari Universitas Syiah Kuala.

Dihadapan para dewan pimpinan FKKA, Tim Kajian Otsus dan Tenaga Ahli Hukum FKKA menyampaikan beberapa fokus yang menurut FKKA perlu direkomendasikan.

Diantaranya mengusulkan untuk dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, mengharapkan agar dana otsus bagi Aceh bersifat abadi, dana otsus dialokasikan lebih besar untuk kabupaten/kota, penerapan prinsip desentralisasi, mengharapkan dalam revisi UUPA pengalokasian dana otsus untuk urusan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, stunting dan merekomendasikan dana otsus untuk kabupaten/kota diatur secara tegas dalam perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 yaitu 60% bagi kabupaten/kota dan 40% bagi provinsi.

Menanggapi hal tersebut Pj Wali Kota Banda Aceh memberikan beberapa masukan terhadap rekomendasi atau kajian yang disampaikan. Terutama pengalokasian dana otsus yang harus dititikberatkan terhadap masalah-masalah yang menjadi isu nasional seperti stunting, pengentasan kemiskinan dan penanggulangan masalah sosial.

“Kajian yang disampaikan sudah sangat baik, mudah-mudahan ini bisa menjadi pertimbangan nantinya dalam rumusan dana otsus yang walau hanya tinggal 1%,” ucap Amiruddin.

Ia pun sangat sependapat terkait kewenangan dana otsus yang diberikan kepada Aceh harus diikutsertakan dengan pendanaan yang memadai, jika tidak fungsi dari kewenangan ini tidak ada artinya sama sekali dan ini perlu terus diperjuangkan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM