Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Buruan Padankan NIK dan NPWP Sebelum Juni! Ini Akibat Jika Tak Dilakukan

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan pengumuman penting untuk seluruh warga negara yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah menekankan bahwa semua warga negara harus segera memastikan bahwa NIK mereka sudah dipadankan dengan NPWP mereka sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu Juni tahun ini.

Padanan NIK dan NPWP ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan dan juga untuk memperkuat sistem keamanan data wajib pajak. Dengan memadankan NIK dan NPWP, pemerintah dapat memperoleh akses yang lebih baik ke informasi pajak masyarakat secara lebih akurat dan terpercaya.

- Advertisement -

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ini telah ditetapkan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga akhir Maret 2024, 91,7% NIK telah dipadankan dengan NPWP. Implementasi penuh padanan NIK sebagai NPWP dijadwalkan berlaku mulai bulan Juli 2024.

- Advertisement -

Persentase pemadanan itu setara dengan 67.469.000 NIK dari total target yang harusnya padan sebanyak 73.575.966 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. Bagi masyarakat yang belum memadankan akan terkena berbagai konsekuensi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai indikator atau nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

“Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul,” kata Suryo saat konferensi pers APBN dikutip Senin (13/5/2024).

Oleh sebab itu, bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024 akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti saat memenuhi kewajiban pelaporan SPT.

Integrasi NIK sebagai NPWP ini sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022, dan berdasarkan PMK 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system pada Juli 2024.

Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Melansir informasi dari CNBC Indonesia, berikut ini cara validasi pemadanan NIK menjadi NPWP:

  1. Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.id lalu tekan login.
  2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
  3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.
  4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.
  5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profil’.
  6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.
  7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru