Pemkab Lamandau Ikuti Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan.

417

 

Pemkab Lamandau Ikuti Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan.

Nanga Bulik – Kamis (06/06), bertempat di GPU Lantang Torang, Pj. Bupati Lamandau yang diwakili oleh Asisten 1 Setda Kab. Lamandau mengikuti Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Kabupaten Lamandau Tahun 2024. Turut hadir narasumber dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, Forkopimda, Perangkat Daerah Kab. Lamandau, Camat, Kades dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya saat membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan ini, Asisten 1 yang mewakili Pj. Bupati Lamandau mengatakan bahwa Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi program fasilitasi dan koordinasi hukum, dengan kegiatan pendokumentasian produk hukum dan pengelolaan informasi hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman atau pencerahan bagi kepala desa dan damang/mantir adat untuk menghasilkan peserta paralegal justice award yang berkualitas sesuai kebutuhan dalam akses terhadap keadilan.

Paralegal Justice Award sendiri merupakan anugerah atau penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi para kepala desa atau lurah yang di anggap memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah non litigasi atau diluar pengadilan terhadap permasalahan di wilayahnya.

“Pada kesempatan ini pula, akan disosialisasikan terkait Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yaitu desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum. Akan disosialisasikan juga Peraturan Daerah Kab. Lamandau Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat” tutup Asisten I saat membacakan sambutan Pj. Bupati Lamandau.

@radarsampit
@tabengantv
@tvrikalteng
@lamandau.tv
@redaksiborneonews
@kotawaringin_news
@berita_sampit

#setdalamandau

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini