Selasa, November 11, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Surat Peringatan Ketiga dari Kominfo untuk Telegram: Blokir Menanti

SuaraPemerintah.ID – Dalam upaya memerangi judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengirimkan surat peringatan ketiga kepada aplikasi pesan instan Telegram. Jika peringatan ini tetap tidak ditanggapi, Kominfo berencana untuk memblokir Telegram untuk kedua kalinya.

“Iya ini mau yang ketiga kali (peringatan), masih nggak mau dijawab. Kita lagi nunggu respons mereka. Kalau nggak direspons ya kita kasih peringatan ketiga. Kemudian kita blokir,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong pada wartawan di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).

- Advertisement -

Usman menjelaskan bahwa pihaknya pernah memblokir aplikasi tersebut pada tahun 2017 karena berisi konten radikalisme dan terorisme. Namun, tak lama kemudian, pemilik Telegram bertemu dengan Rudiantara (Menteri Kominfo tahun 2014-2019) dan menyampaikan komitmennya untuk membersihkan konten tersebut.

“Kita pernah blokir Telegram tahun 2017 karena isinya radikalisme dan terorisme, seminggu waktu itu. Lalu yang punya Telegram ketemu Pak Rudiantara waktu itu dan menyampaikan komitmennya,” ujarnya.

- Advertisement -

“Jadi pernah kita blokir Telegram. Mudah-mudahan nggak yang kedua kali,” sambungnya.

Sebelumnya, Kominfo sempat memberikan waktu seminggu kepada Telegram untuk merespons surat peringatan yang diberikan atau terancam diblokir. Hal tersebut disampaikan oleh Samuel Abrijani Pangerapan, selaku Dirjen Aplikasi Informatika di gedung Kominfo, Jumat (14/6).

“Kami sudah panggil Telegram, kita sudah kirim surat kedua untuk di-follow up. Kita kasih seminggu untuk merespons,” kata semmy.

Jika Telegram terus membiarkan platformnya menjadi sarang judi online, Kominfo akan menutup aplikasi tersebut. Jika Kominfo sudah mengirimkan tiga surat peringatan kepada Telegram tanpa mendapat respons, platform tersebut akan diblokir.

Pemerintah juga telah membentuk satgas judi online yang diharapkan dapat membantu memberantas judi online. Kominfo juga akan bekerja sama dengan BI dan OJK untuk membantu memblokir rekening yang dicurigai ada aktivitas judi online.

“Kalau di-takedown, takedown aja, tetapi kan dia muncul terus. Namanya beda-beda. Kalau di digital itu domain itu satu karakter berbeda ya berbeda, itu rumah alamat baru. Itu mati satu tumbuh seribu yang tiap hari kita lakukan,” jelasnya.

“Makanya kami perluas ruang pemblokirannya, bukan hanya domain IP, sekarang ke finansial, mungkin juga kerja sama dengan internasional,” lanjutnya.

Artikel ini dilansir dari detik.com yang berjudul “Kominfo Akan Kirim SP3 ke Telegram: Kalau Nggak Respon, Kita Blokir

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru