Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jokowi Teken Aturan Baru soal Larangan Beri Diskon ke Pembeli

SuaraPemerintah.ID Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini ditandatangani oleh Presiden pada 26 Juli lalu dan mengatur pembatasan promosi produk susu formula bayi serta produk pengganti air susu ibu (ASI).

Salah satu poin penting dalam PP ini adalah larangan bagi produsen dan distributor susu formula untuk memberikan diskon atau potongan harga pada produk-produk mereka.

- Advertisement -

Pasal 33 PP tersebut menjelaskan bahwa pemberian diskon dapat menghambat pemberian ASI eksklusif, yang sangat dianjurkan untuk kesehatan bayi. Ketentuan ini diatur lebih spesifik dalam Pasal 33 huruf c, yang menyebutkan larangan pemberian potongan harga atau tambahan dalam bentuk apapun sebagai daya tarik penjualan.

“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi ketentuan itu.

- Advertisement -

Selain larangan pemberian diskon, PP ini juga melarang pemberian contoh produk susu formula secara gratis dan segala bentuk kerja sama dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil, maupun ibu yang baru melahirkan. Produsen atau distributor juga dilarang menjual produk mereka langsung ke rumah pembeli, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf d.

Pasal 33 huruf d juga melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.

Selain itu, iklan mengenai susu formula atau produk lainnya yang merupakan pengganti ASI juga tidak boleh dilakukan di media masa maupun media sosial.

“Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial,” bunyi Pasal 33 huruf e.

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Jokowi Resmi Larang Produsen Susu Formula Beri Diskon ke Pembeli”

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru