SuaraPemerintah.ID – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kini telah resmi beralih status dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2024.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin, mengungkapkan rasa syukurnya atas perubahan status tersebut.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang untuk memenuhi persyaratan PTN BH, akhirnya per 14 Agustus 2024, UNJ resmi menjadi PTN BH,” ujar Prof. Komarudin dalam pernyataan di laman resmi UNJ, Sabtu (17/8/2024).
Dengan status baru sebagai PTN BH, Prof. Komarudin berharap ini dapat membawa berkah serta menjadi dorongan untuk mempercepat peningkatan prestasi dan reputasi UNJ menuju standar perguruan tinggi kelas dunia.
Prof. Komarudin menekankan empat aspek utama yang perlu diperhatikan setelah perubahan status ini.
Pertama, kepemimpinan di UNJ harus bersifat transformasional, adaptif, dan kolaboratif hingga ke tingkat unit.
Kedua, melakukan transformasi SDM UNJ menjadi human capital dan intellectual capital, serta membenahi kelembagaan SDM secara responsif dan berkelanjutan.
Ketiga, menjalin komitmen untuk menghubungkan inovasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan manfaat bagi universitas, masyarakat, bangsa, dan negara, sejalan dengan konsep innovation for society.
Prof. Komarudin juga menguraikan beberapa strategi untuk mencapai SDM yang unggul dan berkualitas, terutama dalam hal kapasitas, kinerja, dan pengakuan.
Strategi ini meliputi penciptaan budaya kerja yang unggul dan akuntabel, penguatan mentorship keahlian, forum diskusi kepakaran, peningkatan kapasitas dosen dalam penelitian dan pengabdian masyarakat, sertifikasi kompetensi, serta asesmen SDM.
Selain itu, keberlanjutan SDM akan dicapai melalui rekrutmen SDM unggul, pengembangan karier, mobilitas staf, restrukturisasi beban kerja, dan penguatan kelembagaan berbasis IT.
Penguatan juga akan dilakukan melalui perencanaan yang matang, pengukuran, pelaporan, monitoring, dan evaluasi kinerja secara berkala sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Optimalisasi Pusat Talenta-Prestasi Mahasiswa dan Alumni akan dilakukan melalui penguatan wadah talenta, pusat bimbingan karier, P3KP, dan IKA Alumni UNJ,” jelasnya.
Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan beberapa upaya, termasuk konsistensi dari awal hingga akhir, sinkronisasi antara perencanaan dan target, kolaborasi dalam mencapai tujuan bersama, serta keberlanjutan untuk memastikan kesinambungan antara hari ini dan esok.
“Jangan sampai kita memutus rantai kehidupan yang seharusnya berkelanjutan,” tutup Prof. Komarudin.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












