Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

SuaraPemerintah.ID – Komisi II DPR RI, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang pada 2025 jika dalam Pilkada 2024 kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang. Keputusan ini disepakati dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa (10/9/2024) malam.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa Pilkada ulang akan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

- Advertisement -

“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.

Rapat lanjutan antara DPR, KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP dijadwalkan pada 27 September 2024, dengan fokus pembahasan aturan detail terkait penyelenggaraan Pilkada ulang di daerah yang memenangkan kotak kosong. Doli menambahkan bahwa aturan teknis terkait hal ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU).

- Advertisement -

“Komisi Il DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan 1 (satu) pasangan calon,” kata Doli.

Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan dua alternatif solusi jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024. Pertama, diadakan Pilkada ulang pada tahun berikutnya agar daerah segera memiliki kepala daerah definitif. Kedua, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Idham mengatakan, opsi pertama memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama.

“Sebagaimana salah satu tujuan diadakannya pemilihan atau pilkada yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,” ujarnya dalam pesan singkat, Senin (2/9/2024).

Sedangkan opsi kedua, pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Alternatif kedua ini, kata Idham, merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 yang menyebut Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak.

“Alternatif kedua ini juga menegaskan pada mengedepankan desain keserentakan penyelenggaraan pemilihan/pilkada,” ucap Idham.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru