Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Benarkah Pajak Bangun Rumah Sendiri Naik 2,4%? Ini Kata Kemenkeu

SuaraPemerintah.ID Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dipastikan akan mengalami kenaikan pada 2025, dari 2,2% menjadi 2,4%. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengonfirmasi kabar tersebut dan memberikan penjelasan terkait mekanismenya.

Prastowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut mengikuti peningkatan tarif PPN nasional yang akan berlaku sebesar 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sejak 2022, tarif PPN nasional adalah 11%, yang membuat tarif PPN KMS menjadi 2,2%.

- Advertisement -

“Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” ucap Prastowo melalui akun X @prastow dikutip Selasa (17/9/2024).

Meski ada kenaikan tarif, Prastowo menekankan bahwa pajak PPN KMS bukanlah kebijakan baru. PPN atas KMS sudah diberlakukan sejak 1995 melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. Hal ini dilakukan demi menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, di mana pembangunan rumah dengan kontraktor dikenakan PPN, maka pembangunan rumah secara mandiri juga dikenakan pajak yang sama.

- Advertisement -

“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” tutur Prastowo.

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, ada sejumlah kriteria konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan yang baru bisa dikenakan tarif PPN.

Pertama konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja; kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan ketiga luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2.

“Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN,” ucap Prastowo.

Sebagaimana diketahui, dalam PMK itu dijelaskan pula bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru