SuaraPemerintah.ID – Dalam era digital seperti sekarang, layanan pinjaman online (pinjol) semakin populer. Sayangnya, popularitas ini juga membawa risiko tersendiri, terutama bagi orang-orang yang tanpa sadar terdaftar sebagai kontak darurat oleh peminjam.
Jika Anda mendapati nomor Anda menjadi kontak darurat di aplikasi pinjol orang lain tanpa sepengetahuan Anda, penting untuk segera mengambil tindakan agar tidak terkena imbas dari masalah pinjaman tersebut. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk menghapus nomor Anda dari daftar kontak darurat pinjol.
- Hubungi Peminjam
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah menghubungi peminjam yang telah mendaftarkan nomor Anda sebagai kontak darurat. Mintalah mereka untuk segera menghapus nomor Anda dari daftar tersebut. Komunikasi yang baik antara Anda dan peminjam dapat menjadi solusi tercepat dan termudah untuk menyelesaikan masalah ini. - Hubungi Penyedia Layanan Pinjol
Jika peminjam tidak segera menanggapi atau tidak mampu menghapus nomor Anda, Anda bisa langsung menghubungi penyedia layanan pinjol tersebut. Jelaskan situasi Anda dengan rinci dan mintalah mereka untuk menghapus nomor Anda dari daftar kontak darurat. Beberapa penyedia pinjol mungkin membutuhkan verifikasi lebih lanjut, seperti identifikasi diri atau bukti kepemilikan nomor, jadi pastikan Anda siap dengan dokumen-dokumen tersebut. - Menghubungi call center
Anda dapat menghubungi pihak call center untuk mengatasi permasalahan ini. Anda dapat meminta mereka untuk menghapus atau memblokir nomor Anda dari daftar mereka. Sampaikan juga bahwa Anda tidak ingin menggunakan layanan mereka. Dengan begitu, pihak pemberi pinjaman tidak akan bisa meneror Anda. - Memblokir nomor penagih hutang
Memblokir nomor penagih hutang menjadi cara paling sederhana dan mudah agar Anda tidak lagi diteror. Anda dapat memanfaatkan fitur pemblokiran pada ponsel atau aplikasi media sosial Anda. Lebih lanjut lagi, Anda juga dapat menghapus akun dan mengganti nomor Anda sebagai langkah antisipasi. - Melaporkannya kepada OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga di Indonesia yang berwenang untuk mengatur layanan pinjol. Jika Anda merasa terganggu dengan tindakan pinjol, Anda dapat melaporkannya kepada OJK melalui beberapa saluran, seperti situs resmi OJK.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















