Senin, Oktober 13, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

KPU Batalkan Pelantikan Tia Rahmania Usai Diberhentikan PDIP

SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk membatalkan pelantikan calon anggota legislatif terpilih, Tia Rahmania, sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2024 mendatang. Keputusan ini diambil setelah Tia diberhentikan sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP).

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 23 September 2024, Tia digantikan oleh Bonnie Triyana, yang merupakan peraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I.

- Advertisement -

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa penggantian calon legislatif (caleg) terpilih dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu sesuai dengan Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Tapi, tentunya ada faktor administrasi penerbitan keputusan tentang pelantikan Anggota DPR dan DPD yang membutuhkan waktu beberapa hari sebelum pelantikan dilaksanakan,” kata Idham.

- Advertisement -

Selain Tia Rahmania, Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 juga menggantikan Rahmad Handoyo dengan Didik Haryadi di Dapil Jawa Tengah V.

Berikut isi Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024:

Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017

(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.

Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024:

(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(5) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama di Dapil yang bersangkutan.

(7) KPU mengganti calon terpilih anggota DPD yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan calon dari DCT Anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di provinsi yang bersangkutan.

(8) Dalam hal calon pengganti dari DCT Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memperoleh suara yang sama, penentuan pengganti calon terpilih berlaku mutatis mutandis dengan penetapan calon terpilih anggota DPD.

(9) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Artikel ini kami lansir dari ANTARA yang berjudul “KPU batal lantik Tia Rahmania, karena diberhentikan PDIP”

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru