SuaraPemerintah.IDÂ – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa penerapan sistem gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai berlaku pada tahun 2025. Meskipun ada perubahan dalam skema penggajian, pemerintah memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) tetap akan diterapkan.
Menurut Anas, sistem gaji tunggal ini berkaitan dengan sumber daya keuangan, namun tetap memerlukan adanya tunjangan kinerja untuk menilai efektivitas kinerja ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS). “Single salary ini kan soal sumber. Tapi tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan,” kata Anas ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, (3/10/2024).
Anas menekankan pentingnya pemisahan tunjangan kinerja untuk memastikan bahwa PNS yang berprestasi akan mendapatkan imbalan yang lebih baik dibandingkan mereka yang tidak bekerja dengan optimal.
Baca juga:Â Panduan Lengkap Cara Daftar PPPK di Akun SSCASN BKN
“Karena nanti antara yang kerja dengan enggak kerja, ke depan tunjangannya jangan sama. Ini kalau kerja nggak kerja gajinya sama kan repot,” ujar dia.
Seperti diketahui, beberapa waktu ini pemerintah tengah menggodok perubahan skema penggajian pegawai pemerintah dengan skema gaji tunggal. Rencana itu juga masuk ke dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2025. RKP ini akan dijalankan di masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pemenang Pemilihan Presiden 2024.
“Arah kebijakan bidang manajemen Aparatur Sipil Negara berfokus pada pembenahan kelembagaan dan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara, serta perbaikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara,” seperti dikutip dari dokumen RKP 2025.
Selain perubahan skema penggajian, dokumen yang sama juga mencantumkan 5 strategi transformasi ASN. Di antaranya dengan penguatan budaya kerja pegawai ASN dan peningkatan citra institusi.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penguatan tata kelola ASN melalui penyusunan kebijakan rencana kebutuhan, manajemen talenta, dan karier, profil basis data, kebijakan pengawasan penerapan prinsip sistem merit, dan pengembangan kompetensi tematik pegawai ASN.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












