Senin, Februari 2, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Komnas HAM Beri Rekomendasi 8 Agenda HAM untuk Diselesaikan Prabowo

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan delapan rekomendasi agenda terkait persoalan HAM yang diharapkan bisa diselesaikan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam lima tahun ke depan.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya mengamati perubahan struktur dan nomenklatur kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk dengan pembentukan Kementerian Koordinator khusus di bidang Hukum dan HAM, serta Kementerian HAM.

- Advertisement -

“Komnas HAM mendorong agar pengarusutamaan HAM tidak hanya menjadi isu sektoral di bawah beberapa kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum dan HAM, tetapi mengarus utama di seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi K/L [Kementerian/Lembaga] lainnya,” ujar Atnike dalam keterangan pers, Selasa (22/10).

Baca juga : Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Sunarto sebagai Ketua MA

“Komnas HAM berharap bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran akan melanjutkan dan memperkuat agenda HAM di berbagai aspek pembangunan dan tata kelola pemerintahan selama lima tahun ke depan,” tambahnya.

- Advertisement -

Berikut delapan rekomendasi agenda HAM yang disampaikan oleh Komnas HAM.

1. Penyelesaian Konflik di Papua

Komnas HAM menilai kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah berjalan lebih dari 20 tahun, namun konflik dan kekerasan masih rentan terjadi di sana. Konflik dan kekerasan telah mengakibatkan korban jiwa baik di kalangan warga sipil, Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) maupun aparat.

Atnike menjelaskan kondisi tersebut menyebabkan kerentanan sosial yang menghambat penikmatan dan perlindungan HAM seperti penegakan hukum yang sulit terhadap pelaku kekerasan, terjadinya pengungsi internal dan akses terhadap hak-hak ekonomi, sosial, budaya seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lainnya terhambat.

Dengan pembentukan empat provinsi baru yang sedang berjalan, kata Atnike, pemerintah harus mendorong dan mendukung pemerintah daerah di seluruh provinsi di Papua untuk secara efektif memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan HAM bagi masyarakat, termasuk ketika masyarakat menghadapi situasi konflik dan kekerasan.

2. Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM menyarankan pemerintahan yang baru ini mengembangkan upaya-upaya pencegahan atas pengalaman di masa lalu berkaitan dengan peristiwa pelanggaran HAM yang berat.

Atnike mengatakan penting bagi pemerintah untuk melanjutkan program pemulihan dan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Atnike mendorong agar pemerintahan Prabowo-Gibran dapat memfasilitasi upaya-upaya untuk memberikan kepastian terhadap status dari kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

3. Proyek IKN dan HAM

Kajian Komnas HAM menemukan sejumlah masalah dalam perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), mulai dari partisipasi yang kurang maupun mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi masyarakat yang belum tersedia.

Dalam proses pembangunan IKN yang sedang berjalan, beberapa peristiwa pelanggaran seperti kekerasan terhadap warga maupun akses masyarakat terhadap hak-hak kesejahteraan yang hilang telah terjadi dan dilaporkan kepada Komnas HAM.

Komnas HAM menilai risiko terjadinya pelanggaran HAM dalam proses pembangunan IKN harus diantisipasi.

4. Penegakan Prinsip HAM dalam bisnis & pembangunan

Komnas HAM menemukan bahwa korporasi menjadi salah satu aktor utama dalam pengaduan pelanggaran HAM. Kasus-kasus yang melibatkan korporasi terjadi dalam beberapa isu dominan seperti sengketa lahan dan sumber daya alam, sengketa ketenagakerjaan, serta pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Guna mencegah pelanggaran HAM akibat praktik bisnis tersebut, lanjut Atnike, maka diperlukan pemahaman serta komitmen dari sektor bisnis untuk menerapkan prinsip bisnis dan HAM.

Atnike mendorong pemerintah melakukan sejumlah langkah baik melanjutkan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta memperkuat peraturan untuk mendorong penguatan tata kelola sektor bisnis, baik korporasi swasta maupun milik negara.

5. Penegakan HAM di Pemerintahan Daerah

Banyak pelanggaran HAM dilaporkan terjadi di tingkat daerah. Komnas HAM menekankan pentingnya mengarusutamakan prinsip HAM dalam tata kelola pemerintahan daerah melalui penguatan regulasi dan program yang ramah HAM.

6. Tata Kelola Agraria dan Sumber Daya Alam

Pada periode Januari 2020 hingga Agustus 2024, Komnas HAM telah menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait konflik agraria dan sumber daya alam sebanyak 2.639 kasus.

Kasus-kasus tersebut terjadi karena tata kelola di hulu perencanaan dan pembuatan kebijakan pembangunan masih lemah serta masih terjadi pengabaian atas prinsip HAM dalam pelaksanaan pembangunan.

Oleh sebab itu, Atnike meminta pemerintah menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai prioritas dalam agenda pemerintahan 2024-2029.

7. Penegakan HAM oleh Aparat Penegak Hukum

Komnas HAM juga memberi rekomendasi berkaitan dengan penegakan hukum sesuai dengan prinsip HAM yang dijalankan oleh kepolisian. Dalam rentang tiga tahun terakhir, polisi menjadi aktor yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM.

Kasus-kasus yang melibatkan kepolisian mencakup kelambatan dalam memberikan layanan, kriminalisasi terhadap masyarakat, dan menghalangi proses hukum maupun kasus-kasus penyiksaan.

8. Perlindungan WNI di Luar Negeri

Komnas HAM menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) dan meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemerintah diminta untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang TPPO dan memastikan peran Satgas TPPO berjalan dengan efektif.

Dengan rekomendasi ini, Komnas HAM berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat mendorong agenda HAM menjadi prioritas dalam pembangunan dan tata kelola negara.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru