Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Ini Penjelasannya

Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib dilakukan setiap lima tahun mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Banyak yang menilai, prosedur ini memberatkan masyarakat karena waktu dan biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Hal ini pun mendorong sejumlah anggota DPR RI untuk mengusulkan revisi aturan tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyarankan agar masa berlaku SIM diubah menjadi seumur hidup, mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Usulan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Polisi Aan Suhanan, di Jakarta pada Rabu (4/12).

- Advertisement -

“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Jakarta, Rabu (4/12).

Hal senada disampaikan oleh Benny K. Harman, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat. Ia menyebut proses perpanjangan SIM sangat memberatkan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.

- Advertisement -

Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

“Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.

Namun, Korlantas Polri. Irjen Aan Suhanan menjelaskan, masa berlaku lima tahun dirancang agar keterampilan pengemudi dapat terus diuji secara berkala. Selain itu, perubahan identitas atau alamat pemegang SIM dalam kurun waktu lima tahun menjadi salah satu alasan mengapa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup.

Aan juga memaparkan bahwa pihak kepolisian tengah menerapkan sistem poin untuk meningkatkan kepatuhan lalu lintas. Dalam sistem ini, setiap pemegang SIM diberi 12 poin yang akan berkurang. Jika pemegang SIM telah mencapai batas jumlah poin maksimal melakukan pelanggaran lalu lintas maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut hak kepemilikannya.

Ini termasuk jika seorang pemegang SIM mengalami kecelakaan berat yang berpengaruh pada poin pelanggaran dan wajib test ulang SIM.

“Satu orang pemegang SIM diberikan 12 poin kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran. Ketika melakukan pelanggaran sedang 3 poin. Kalau habis harus dicabut,” kata Aan, Kamis (5/12).

Untuk diketahui, usulan SIM berlaku seumur hidup telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) 14 September 2023.

Sistem poin SIM
Pemegang sim akan diberikan 12 poin. Poin akan dipotong ketika melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tertentu akan diberikan 5 poin, 3 poin, atau 1 poin tergantung tingkat pelanggarannya.

Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 5 poin, 10 poin, atau 12 poin. Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru