SuaraPemerintah.ID – Pada pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Jakarta, Senin (9/12), Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan 15 aksi pencegahan korupsi. Peluncuran ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan sehingga dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif. Kelima belas aksi ini terkait dengan tiga fokus utama Stranas PK, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa 15 aksi tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK, yang bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). “Selama lima tahun terakhir, program Stranas PK telah berhasil mendorong perbaikan di berbagai sektor, seperti reformasi pelabuhan, perbaikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengelolaan Conflict of Interest (COI), serta optimalisasi penerimaan negara melalui digitalisasi sektor mineral dan batubara (minerba),” kata Nawawi.
Secara umum, 15 aksi Stranas PK tahun 2025-2026 merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya, dengan fokus pada penguatan efektivitas pelaksanaan aksi-aksi tersebut agar dampaknya dapat lebih terukur. Fokus pertama, terkait perizinan dan tata niaga, mencakup lima aksi, yaitu: Aksi Satu Peta Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Aksi Pengawasan Kuota Impor, Aksi Transparansi Data Beneficial Ownership, Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional, dan Aksi Digitalisasi Layanan Publik dan Perizinan.
Empat aksi tersebut berfokus pada kemudahan perizinan untuk investasi yang mendukung peningkatan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi, serta menurunkan biaya komoditas pokok. Selain itu, sejalan dengan arahan Presiden untuk swasembada pangan, Stranas PK akan mengawasi pengendalian alih fungsi lahan sawah di tiga wilayah utama penghasil beras di Indonesia. Fokus lainnya adalah pembenahan tata kelola ekspor-impor, dengan target utama mengawasi kuota impor, pengawasan penetapan importir/eksportir, serta pengurangan jumlah larangan terbatas (lartas), yang ditargetkan mencapai 15% di negara-negara ASEAN.
Fokus kedua berhubungan dengan keuangan negara, dengan lima aksi, antara lain: Aksi Sinergi Pencapaian Program Prioritas Nasional melalui Penerapan SIPD, Aksi Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Aksi Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Aksi Pemanfaatan Data Berbasis NIK, dan Aksi Penyelamatan Aset Negara. Aksi Sinergi Pencapaian Program Prioritas Nasional melalui SIPD adalah perluasan dari aksi perencanaan dan penganggaran sebelumnya, yang bertujuan agar pemerintah pusat dapat memantau pelaksanaan program prioritas nasional, hasil pembangunan daerah, serta saldo kas daerah secara real-time.
Fokus ketiga, penegakan hukum dan reformasi birokrasi, terdiri dari lima aksi, yakni: Aksi Peningkatan Integritas Partai Politik Melalui Sistem Informasi Partai Politik, Aksi Penguatan Peran dan Kualitas APIP, Aksi Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pajak, Aksi Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pidana Berbasis Teknologi Informasi, dan Aksi Kerjasama BUMN-BUMD.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, yang hadir dalam acara ini, menyampaikan harapannya agar rencana aksi pencegahan korupsi selaras dengan Asta Cita Presiden. “Ada dua prinsip utama dalam pencegahan korupsi: pertama, pemanfaatan instrumen digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mempercepat pelayanan publik, dan kedua, memastikan sasaran aksi sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Rini.
Peluncuran 15 aksi Stranas PK ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron, serta Menteri Bappenas Rachmat Pambudy, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, dan tamu undangan lainnya.
Di kesempatan yang sama, Nawawi juga menyampaikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), yang menilai integritas pemerintah daerah. SPI bertujuan untuk mengukur kedalaman korupsi dan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. “SPI dilaksanakan di 92 instansi pusat dan 542 pemerintah daerah,” ujar Nawawi. Hasil SPI nasional dalam tiga tahun terakhir menunjukkan penurunan. Pada 2023, skor SPI adalah 70,97, turun dari 71,94 pada 2022, dan 72,43 pada 2021. Hasil SPI 2024 akan diumumkan pada 2025.
“Beberapa sektor yang masih rentan terhadap korupsi, seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, penyalahgunaan anggaran, dan fasilitas negara, perlu mendapat perhatian khusus,” tutup Nawawi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













