SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan demikian, UMK yang sebelumnya sebesar Rp2,7 juta, kini akan menjadi Rp2,93 juta per bulan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bengkulu, Firman Romzi, pada Jumat (13/12).
Firman Romzi menjelaskan bahwa penetapan UMK 2025 ini dilakukan setelah melalui rapat pleno bersama dewan pengupahan di Kota Bengkulu. Kenaikan ini dilakukan sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menginstruksikan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Selain itu, penetapan tersebut juga mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di Kota Bengkulu, mengingat inflasi dan biaya hidup yang terus berkembang. Firman juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Bengkulu agar dapat segera menyesuaikan kebijakan upah tersebut dan mulai menerapkan UMK yang baru, yaitu sebesar Rp2,93 juta, terhitung mulai Januari 2025.
“Pemerintah Kota Bengkulu berharap agar perusahaan-perusahaan di daerah ini dapat menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengupah karyawan mereka berdasarkan UMK yang baru,” ujar Firman Romzi.
Dengan kenaikan tersebut, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin, serta memperbaiki daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang ada. Pemerintah Kota Bengkulu juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan ekonomi lokal melalui kebijakan yang pro terhadap tenaga kerja dan pekerja di berbagai sektor.(red)
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















