Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ibas Tekankan RUU TNI Harus Kedepankan Supremasi Sipil

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) harus tetap mengedepankan supremasi sipil.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/3), Ibas menyampaikan bahwa keterlibatan TNI di ranah sipil harus bersifat memperkuat, bukan menyimpang dari tugas pokoknya sebagai penjaga kedaulatan negara.

- Advertisement -

“RUU TNI ini adalah produk yang kita revisi bersama melibatkan pemerintahan, tentara, sipil, dan parlemen. Sejauh ini, sudah banyak masukan dan perubahan terkait pasal pasal tertentu. Kita ingin supremasi sipil tetap dikedepankan, tetapi kita juga harus tahu, TNI juga penting untuk dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang disesuaikan dengan penugasannya,” ucap dia.

Ibas menekankan bahwa peran TNI tidak hanya dalam pertahanan fisik dan senjata, tetapi juga menghadapi tantangan baru seperti penanganan terorisme, bencana, narkotika, serta ancaman digital seperti judi online dan pinjaman online ilegal.

- Advertisement -

“TNI adalah pengawal kedaulatan negara. Bayangkan, distorsi kita bukan fisik, senjata, bom, sekarang bahkan mengarah ke perangnya narkotika. Perangnya judi online dan perangnya pinjaman online ilegal,” kata Ibas.

Karena itu, ia menilai RUU TNI perlu mencantumkan batasan yang jelas terkait keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi militer, melainkan sebagai langkah penguatan peran TNI sesuai dengan koridor yang tepat.

“Saya yakin, tidak akan masuk ke ranah-ranah yang tidak diperlukan. Untuk itu, ada pembatasan bagi TNI yang bisa terlibat di ranah-ranah sipil tersebut; karena itu bagian dari supremasi sipil dan bukan kembali ke dwifungsi,” katanya.

Ibas juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan, khususnya terkait keharusan prajurit TNI untuk mengundurkan diri jika ingin berkarier di ranah sipil.

Sebagai contoh, ia menyebut Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, yang telah melepaskan karier militernya sebelum terjun ke dunia politik.

Ibas menyebut aturan pelibatan TNI di ranah sipil dibentuk bukan untuk penyimpangan, tetapi justru penguatan. Ia mengaku akan berada di garda terdepan jika ada aturan yang berdampak buruk bagi bangsa.

“Saya pun akan protes jika ada yang tidak sesuai, dan saya akan berada di depan menyampaikan pandangan-pandangan yang objektif,” katanya.

Jangan sampai, imbuh Ibas, jasa TNI sejak masa lampau dalam menjaga kedaulatan negara rusak karena isu RUU TNI. Untuk itu, ia mengajak masyarakat mengawal proses legislasinya.

Ibas menyampaikan pandangannya itu ketika menerima audiensi Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) di Gedung MPR RI, Jakarta, Senin (17/3).

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru