Komnas HAM memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/10).
Dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, memaparkan sejumlah temuan pelanggaran HAM yang muncul dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Saurlin menjelaskan bahwa sepanjang 2020–2023, Komnas HAM menerima 114 pengaduan terkait PSN yang diduga mengandung pelanggaran hak asasi manusia. “Pola permasalahan yang berulang meliputi penggusuran paksa, kompensasi tidak layak, kriminalisasi warga, serta degradasi lingkungan,” ujarnya di hadapan majelis hakim konstitusi.
Ia mencontohkan sejumlah kasus seperti Wadas, Rempang Eco City, Mandalika, Kawasan Industri Morowali, dan food estate di Papua Selatan, yang menunjukkan pola serupa: keputusan yang bersifat top-down, kurangnya konsultasi bermakna dengan masyarakat, serta pendekatan keamanan yang justru memicu konflik sosial.
Dalam keterangannya, Komnas HAM meminta Mahkamah Konstitusi agar putusan uji materi tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga preventif, dengan menginstruksikan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki regulasi PSN agar selaras dengan prinsip konstitusi, HAM, dan keberlanjutan lingkungan.
“Regulasi pembangunan strategis harus menempatkan manusia dan hak-haknya sebagai pusat kebijakan,” tegas Saurlin.
Selain Komnas HAM, Komnas Perempuan juga menyampaikan keterangan dalam sidang yang sama melalui Ketua Maria Ulfah Anshor, yang menyoroti dimensi gender dalam dampak pelaksanaan PSN.
Langkah dua Lembaga Nasional HAM (LNHAM) ini menunjukkan pentingnya partisipasi institusi independen dalam mengawal kebijakan pembangunan agar tetap berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















