Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, menekankan pentingnya pembenahan kultur birokrasi dan penguatan pengawasan etik hakim dalam proses rekrutmen calon anggota Komisi Yudisial (KY). Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota KY Masa Jabatan 2025–2030 di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Dalam pandangannya, Nasir menilai bahwa problem utama dalam pengawasan etik hakim bukan hanya soal regulasi, melainkan kultur birokrasi yang masih sarat rasa sungkan dalam menjalankan profesionalitas.
“Kita ini kan belum sepenuhnya mengimplementasikan asas profesionalitas, sehingga uwuh pakewuh itu kadang masih ada dalam birokrasi kita, dan ini terjadi di banyak institusi pemerintah, termasuk lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Nasir juga menyoroti fenomena ketika pejabat dengan level tertentu tidak dihormati secara profesional oleh pihak yang diawasi, hanya karena perbedaan jabatan struktural. Situasi ini, menurutnya, dapat menjadi hambatan serius bagi efektivitas pengawasan KY.
“Kadang orang tidak melihat kelembagaannya, hanya melihat orang yang ada di dalam lembaga itu. Ini yang menyebabkan kemudian kadang terjadi rasa sungkan dalam pelaksanaan tugas-tugas itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nasir menyinggung semakin tingginya jumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim. Hingga November 2025, laporan yang masuk ke KY tercatat lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pertanyaannya, bagaimana nanti Komisi Yudisial bisa memastikan bahwa di tahun 2026 yang akan datang hanya sedikit laporan yang dialamatkan terkait perilaku hakim?” tegasnya.
Nasir juga mengkritisi pasal dalam Undang-Undang KY yang memberikan kewenangan penyadapan, namun hingga kini belum bisa dijalankan. Padahal, kewenangan tersebut dinilai penting untuk menegakkan kode etik hakim dengan lebih kuat.
“Pasal itu sampai hari ini benar-benar mati, bukan mati suri, mati. Padahal dalam pasal itu disebutkan bahwa aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan dari Komisi Yudisial terkait penyadapan. Kalau wajib, berarti kalau tidak dilaksanakan ada sanksi,” ujarnya.
Sebagai penutup, Nasir meminta calon anggota KY untuk menunjukkan pemahaman mendalam mengenai pedoman etik dan perilaku hakim sebagai dasar tugas pengawasan.
“Mungkin Bapak bisa sebutkan kepada kami 10 kode etik dan pedoman perilaku hakim itu. Sebagai seorang hakim, pasti sudah di luar kepala—mulai dari integritas, dan seterusnya. Itulah yang kelak akan Bapak awasi,” tutupnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












