Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemkot Yogya Umumkan UMK 2026 Rp 2,82 Juta, Alami Kenaikan 6,5 Persen

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.827.593 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan tersebut diumumkan Pemerintah Kota Yogyakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota Tahun 2026. 

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa besaran UMK Kota Yogyakarta tahun 2026 mengalami kenaikan Rp 172.555 atau sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 2.655.041.

- Advertisement -

“Maka hari ini sudah ditetapkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota Tahun 2026. Lampiran keputusan itu memuat besaran upah minimum untuk kabupaten/kota, dan untuk Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp2.827.593,” ujar Hasto saat jumpa pers di Ruang Yudistira, Balai Kota Yogyakarta, Rabu (24/12).

Ia menjelaskan, penetapan UMK merupakan hasil dari tahapan prosedural yang telah dilalui, mulai dari penghitungan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota hingga rekomendasi yang diajukan bupati/wali kota kepada gubernur. UMK tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan mulai efektif pada 1 Januari 2026. Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Gubernur DIY Nomor 483 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku.

- Advertisement -

Terkait dampak kebijakan tersebut, Hasto menyebut kenaikan UMK memberikan manfaat bagi pekerja sekaligus konsekuensi bagi pemberi kerja. “Bagi pekerja tentu mendapatkan besaran salary yang lebih, sementara bagi pemberi kerja ada tanggung jawab yang lebih besar. Saya kira itu bagian dari keseimbangan,” jelasnya.

Dalam penetapan UMK 2026, pemerintah daerah tidak lagi melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara mandiri seperti tahun-tahun sebelumnya. Data KHL kini disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan standar internasional ILO. Pemerintah daerah kemudian menetapkan nilai alfa sebagai indeks pengaruh tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Untuk Kota Yogyakarta, nilai alfa yang disepakati melalui Dewan Pengupahan adalah 0,78. Ini hasil kesepakatan antara unsur pekerja dan pemberi kerja,” terang Hasto.

Ia memaparkan, perhitungan UMK dilakukan dengan mengacu pada upah minimum tahun berjalan, ditambah inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa. Inflasi Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar sekitar 3,27 persen, sehingga menghasilkan UMK 2026 di angka Rp2,82 juta.

Hasto juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data BPS, rata-rata penerimaan upah pekerja di Kota Yogyakarta pada tahun 2025 telah mencapai lebih dari Rp3,2 juta. Dengan demikian, penetapan UMK 2026 dinilai tidak akan mengagetkan dunia usaha.

“Ketika kita menetapkan UMK di angka 2,8 juta, sebetulnya angka itu sudah sering terlampaui oleh para pemberi kerja di Kota Yogyakarta. Rata-rata penerimaan upah sudah di atas 3 juta, sehingga kami optimis ini tidak memberatkan,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan mengenai kecukupan UMK terhadap kebutuhan hidup, Hasto menjelaskan perhitungan rata-rata keluarga di Kota Yogyakarta yang terdiri dari tiga anggota keluarga dengan sekitar 1,4 orang bekerja per keluarga. Dengan asumsi tersebut, satu keluarga diperkirakan memiliki pendapatan sekitar Rp4,2 juta per bulan.

“Satu keluarga dengan anggota keluarga tiga mendapatkan salary Rp 2,8 juta ditambah separuhnya lagi, ditambah Rp 1,4 juta sehingga totalnya itu Rp. 4,2 juta. Ya kira-kira perhitungan kita seperti itu. Ya menurut saya ya kira-kira cukuplah untuk standar hidup di Jogja seperti itu,” katanya.

Namun demikian, Hasto mengingatkan adanya catatan kewaspadaan terkait hasil KHL 2025 yang menempatkan DIY sebagai daerah dengan KHL tertinggi kedua setelah DKI Jakarta, yakni sebesar Rp4.604.982. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

“Yang perlu kita waspadai, jangan sampai batas kemiskinan nanti ikut naik terlalu tinggi. Mudah-mudahan tidak, sehingga kita tetap bisa melampaui batas pendapatan itu,” pungkasnya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menjelaskan bahwa dalam penghitungan UMK Tahun 2026 rumusannya berbicara pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Ia menerangkan bahwa indeks tertentu yang dimaksud adalah indeks alfa (α), yang merepresentasikan partisipasi atau keterlibatan pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam rumusan tersebut, inflasi yang digunakan berbasis provinsi, sedangkan pertumbuhan ekonomi menggunakan data kabupaten/kota.

“Melalui nilai alfa inilah harapannya kebutuhan hidup layak dapat tercermin. Ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” ujarnya.

Maryustion menambahkan, pendekatan ini diharapkan mampu menggambarkan kontribusi pekerja terhadap kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi secara lebih proporsional, sehingga hasil perhitungannya dapat mendekati nilai KHL.

“Ke depan, penghitungan KHL sendiri mengacu pada kajian yang bersumber dari ILO, International Labour Organization, yang menjadi acuan organisasi pekerja di tingkat global,” imbuhnya. 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru