Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menerima aspirasi dari sejumlah kepala desa di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur terkait kebijakan pemotongan Dana Desa (DD) yang dialihkan untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Lia Istifhama menyampaikan, aspirasi para kepala desa datang dengan keluhan yang hampir seragam. Pengurangan Dana Desa menyebabkan sejumlah program pembangunan desa yang telah direncanakan melalui musyawarah desa (musdes), bahkan yang sudah berjalan, terpaksa ditunda hingga dihentikan.
“Banyak kepala desa mengeluhkan program pembangunan yang sudah direncanakan, bahkan ada yang sudah berjalan, namun akhirnya harus dihentikan karena Dana Desa berkurang drastis akibat kebijakan pengalihan tersebut,” ujar Lia, Selasa (20/1/2026).
Menurut senator yang akrab disapa Ning Lia tersebut, Dana Desa selama ini menjadi instrumen utama pembangunan desa berbasis kebutuhan masyarakat atau bottom-up development. Oleh karena itu, pengalihan sebagian Dana Desa untuk program lain perlu dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menegaskan, di sisi lain desa juga dibebani berbagai program mandatori pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta penguatan layanan posyandu. Kondisi ini membuat ruang fiskal desa semakin terbatas dan kurang fleksibel dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat setempat.
“Desa akhirnya lebih banyak menjalankan program pusat, sementara kebutuhan pembangunan berdasarkan aspirasi warga justru terabaikan. Ini menjadi kegelisahan bersama yang disampaikan oleh para kepala desa,” tegasnya.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Lia Istifhama memastikan akan membawa persoalan ini ke forum resmi DPD RI dan melakukan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Ia mendorong agar kebijakan pengalihan Dana Desa untuk KDMP dapat dievaluasi secara objektif, adil, dan berpihak pada keberlanjutan pembangunan desa.
“Saya akan memperjuangkan aspirasi ini di tingkat pusat. Kebijakan nasional harus berpijak pada realitas dan kebutuhan desa, bukan justru membebani desa dengan kebijakan yang mengurangi ruang gerak pembangunan,” pungkas Lia.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












