Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun—meningkat 107 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp739,6 miliar.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/01), Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan angka tersebut merupakan pencapaian tertinggi dalam lima tahun terakhir. Peningkatan ini didorong oleh strategi optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan rampasan, termasuk melalui mekanisme hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian serta lembaga.
“Di luar penanganan perkara, KPK mendorong pemulihan aset melalui koordinasi dan supervisi dengan pemda. Sepanjang 2025, KPK berhasil menyelamatkan aset daerah mencapai Rp122,10 triliun,” ujar Setyo
Angka penyelamatan tersebut terdiri dari piutang pajak tertagih sebesar Rp5,41 triliun dan penyelamatan aset daerah senilai Rp116,7 triliun, yang meliputi legalisasi aset serta penertiban fasilitas sosial (fasos) dan umum (fasum).
Selain capaian finansial, KPK menegaskan komitmennya menjalankan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Salah satu implementasi nyata yang diapresiasi Komisi III adalah kebijakan KPK yang tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan tersangka. “KPK akan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam KUHP dan KUHAP yang mengedepankan perlindungan HAM bagi saksi, pelaku, korban, tersangka, maupun terdakwa,” tegas Setyo.
Kinerja Penindakan dan Tantangan Digital
Dari sisi penindakan, sepanjang 2025 KPK telah menangani 116 penyidikan, 70 penyelidikan, 115 penuntutan, serta 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan modus korupsi tertinggi tetap didominasi suap dan gratifikasi.
Strategi optimalisasi barang rampasan melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) menjadi kunci utama di balik bertambahnya kas negara melalui hasil sitaan korupsi tersebut. Meskipun begitu, KPK menyadari bahwa medan perang korupsi akan terus terasa, dan kini bergeser ke ranah digital.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menanggapi tantangan yang kini bergeser ke ranah digital yang lebih canggih seperti aset lintas negara dan mata uang crypto. Baginya, efektivitas penindakan membutuhkan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi yang terus diperkuat.
“Selain SDM yang kurang, berikanlah kami alat yang canggih supaya OTT tidak hanya satu sebulan,” harap Fitroh.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Sudiro, mengapresiasi kinerja KPK sepanjang tahun 2025. Apresiasi lain turut hadir dari para anggota DPR, terkait meningkatnya operasi tangkap tangan (OTT) serta penerapan KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan HAM.
Komisi III menilai peningkatan tersebut sebagai indikator keberhasilan nyata yang memperkuat keuangan negara. Selain itu, pemulihan aset dinilai menjadi hal paling penting sebab mampu mengembalikan hak negara dan rakyat.
Penilaian positif yang diberikan DPR juga disertai catatan penting, yaitu agar KPK terus mengoptimalkan peran penegakan hukum dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain. Tujuannya agar maksimalnya pemulihan kerugian negara serta mencegah kebocoran keuangan negara.
Komisi III juga turut mendukung KPK menyusun kebijakan dan program strategis tahun 2026 guna menurunkan tingkat korupsi, memperkuat pencegahan, meningkatkan kelembagaan KPK, serta memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Integritas Nasional.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












