Selasa, Februari 3, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Nevi Zuairina: Revisi UU Persaingan Usaha Harus Melindungi UMKM, Konsumen, dan Menjawab Tantangan Ekonomi Digital

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus menjadi momentum strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menjamin kepentingan konsumen, serta merespons perkembangan pesat ekonomi digital.

Hal tersebut disampaikan Nevi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Komisi VI DPR RI bersama para akademisi pada Senin (2/2), yang membahas Naskah Akademik dan draf perubahan ketiga undang-undang tersebut.

- Advertisement -

Menurut Nevi, pembaruan regulasi sangat mendesak mengingat ketentuan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika teknologi dan model bisnis baru. Ia menyebut sejumlah masukan akademik dalam RDPU, antara lain perlunya peningkatan efektivitas sanksi, penguatan penegakan hukum guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional, penyediaan penyidik khusus, perluasan kewenangan lembaga pengawas persaingan usaha, penguatan perlindungan konsumen, pemberdayaan UMKM melalui pengawasan kemitraan, penyempurnaan mekanisme penyelesaian perkara dengan prinsip ultimum remedium, serta pengaturan yang lebih adaptif terhadap keberlanjutan dunia usaha, termasuk melalui mekanisme merger dan akuisisi yang sehat.

Legislator Daerah Pemilihan Sumatera Barat II ini menambahkan bahwa kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional harus diimbangi dengan regulasi persaingan usaha yang adil, proporsional, dan tidak menimbulkan beban administratif berlebihan.

- Advertisement -

“Revisi undang-undang tidak boleh justru mempersempit ruang gerak pelaku usaha kecil. Sebaliknya, regulasi harus membuka peluang pertumbuhan, memperluas akses pasar, serta mencegah praktik kemitraan yang merugikan,” ujarnya.

Nevi juga menekankan pentingnya perluasan definisi pelaku usaha agar mencakup entitas digital lintas negara yang memiliki dampak langsung terhadap pasar domestik. Menurutnya, pengaturan mengenai algoritma harga, penguasaan data, serta dominasi platform digital harus dirumuskan secara jelas agar hukum persaingan tetap relevan dan efektif.

Ia menilai tanpa pembaruan tersebut, penegakan hukum akan selalu tertinggal dibandingkan laju inovasi teknologi.

Selain aspek perlindungan pelaku usaha, Nevi menegaskan bahwa kepentingan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam revisi regulasi.

“Undang-undang yang diperbarui harus menjamin masyarakat memperoleh harga yang wajar, kualitas produk yang baik, serta pilihan yang beragam, sehingga publik terlindungi dari praktik anti-persaingan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nevi juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), baik dari sisi kewenangan, transparansi proses penegakan hukum, maupun penguatan sumber daya manusia, termasuk kebutuhan akan penyidik khusus agar pengawasan dapat berjalan lebih optimal.

Ia mendorong agar KPPU diperkuat sebagai lembaga negara independen yang mampu bertindak cepat, profesional, dan akuntabel di tengah meningkatnya kompleksitas ekonomi digital.

“RUU ini harus sejalan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya penguatan ekonomi digital dan UMKM. Regulasi persaingan yang modern diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara iklim usaha yang sehat, inovasi, serta perlindungan kepentingan publik,” tutup Nevi Zuairina.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News 

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru