Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan dukungannya terhadap penguatan sumber daya manusia dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui peran Pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, serta saling membantu.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menegaskan bahwa keberhasilan program KDKMP sangat ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia, termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang akan mendukung operasional koperasi di daerah.
“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu diiringi dengan pembinaan dan pendampingan dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan SDM agar operasionalisasinya berjalan sukses,” ujar Wamen Purwadi dalam Rapat Koordinasi Pendidikan SPPI Pengawak KDKMP, di Kantor Kementerian Pertahanan, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, program SPPI memiliki peran strategis dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia koperasi melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Purwadi menyebut pelaksanaan program tersebut akan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Kementerian Koperasi dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), guna memperkuat kapasitas SDM yang akan mengelola koperasi di tingkat desa maupun kelurahan.
“Kami sangat menyambut baik Rakor Pendidikan SPPI Pengawak KDKMP sebagai bagian dari upaya menyukseskan pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan Program Prioritas Bapak Presiden yang harus kita dukung dan sukseskan secara bersama-sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Purwadi mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan skenario pengisian ASN untuk mendukung operasional KDKMP melalui mekanisme penugasan aparatur dari pemerintah daerah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan SDM di daerah, Kementerian PANRB juga telah menyusun Surat Edaran Bersama terkait dukungan SDM instansi daerah bagi program KDKMP melalui penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1227 Tahun 2025 yang mengatur penugasan PPPK instansi daerah dalam mendukung operasional KDKMP.
Purwadi menambahkan bahwa koordinasi lanjutan dengan pemerintah daerah akan terus dilakukan guna memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif.
“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi pada Kemenko Pangan kemarin, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan peran dalam SE Bersama akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Instansi Daerah,” pungkas Wamen Purwadi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















