Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, melontarkan kritik keras terhadap kasus kekerasan anak di Aresha Day Care, Yogyakarta. Ia menilai peristiwa tersebut bukan kasus tunggal, melainkan cerminan persoalan sistemik dalam pengawasan lembaga penitipan anak di Indonesia.
“Ini bukan kasus tunggal, tetapi fenomena gunung es. Ada persoalan mendasar, mulai dari lemahnya pengawasan hingga minimnya sinkronisasi antarinstansi,” tegas Ning Lia.
Berdasarkan data sementara aparat penegak hukum, lembaga penitipan anak tersebut menampung 103 anak, dengan sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi. Temuan ini memicu keprihatinan luas sekaligus dorongan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan day care.
“Saya meminta pihak penegak hukum menghukum seluruh pihak yang terlibat atas kekerasan kepada puluhan anak yang diikat dan dipukuli di Aresha Day Care,” tegasnya.
Menurut Lia, akar persoalan terletak pada lemahnya koordinasi lintas sektor. Pengelolaan day care saat ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari dinas pendidikan, sosial, kesehatan, hingga lembaga perlindungan perempuan dan anak, namun belum terintegrasi secara efektif.
“Kalau tidak ada sinkronisasi, pengawasan hanya bersifat administratif, bukan substantif. Padahal, yang dibutuhkan adalah kontrol nyata di lapangan. Misalnya, sudah dapat izin dari DPMPTSP lalu ke Dinas Pendidikan, apakah Dinas KBPPPA melakukan kontroling setiap triwulan atau semester. Kalau tidak ada kontroling ya pasti tidak ada evaluasi dari lembaga lainnya,” ujarnya.
Ia mencontohkan pentingnya pengawasan berkala dari berbagai instansi, tidak hanya pada tahap perizinan, tetapi juga dalam evaluasi operasional lembaga secara rutin.
Lia juga menyoroti maraknya day care berbasis bisnis yang belum memiliki standar perlindungan anak yang memadai. Banyak lembaga berdiri tanpa pemahaman terhadap prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran.
“Day care bukan sekadar tempat penitipan, tetapi ruang tumbuh kembang anak. Kalau hanya berorientasi bisnis tanpa memahami hak anak, maka potensi pelanggaran sangat besar,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa setiap lembaga harus memenuhi standar operasional dan legalitas sebagai bentuk perlindungan awal bagi anak.
Sebagai langkah konkret, Lia mendorong evaluasi total terhadap sistem perizinan, standar operasional, serta mekanisme pengawasan day care. Ia juga meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Kasus ini harus diusut tuntas, transparan, dan akuntabel. Lebih dari itu, ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban,” pungkasnya.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah mengadopsi prinsip perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014, yang menegaskan tanggung jawab negara, masyarakat, dan orang tua dalam menjamin keselamatan anak.
Dengan penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor, Lia berharap sistem perlindungan anak di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















